Terjadi Kesalahpahaman, KUD Sumber Padi Siap Bayar Utang Kredit GLK

Terjadi Kesalahpahaman, KUD Sumber Padi Siap Bayar Utang Kredit GLK

Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) Karawang telah melakukan pertemuan dengan KUD Sumber Padi pada Jumat, 1/11/2024, untuk membahas utang kredit GLK sebesar Rp 153,7 juta yang merupakan sisa utang dari periode kepengurusan lama. --karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) Karawang telah melakukan pertemuan dengan KUD Sumber Padi pada Jumat, 1/11/2024, untuk membahas utang kredit GLK sebesar Rp 153,7 juta yang merupakan sisa utang dari periode kepengurusan lama. 

KUD Sumber Padi mengakui sebelumnya telah terjadi kesalahpahaman kepada Dinkop UKM dan setelah diberikan penjelasan mendalam, KUD Sumber Padi menyepakati untuk segera melakukan pembayaran kredit GLK tersebut. 

Kepala Bidang Pengawasan Dinkop UKM Karawang Diah Mira menjelaskan, KUD Sumber Padi merupakan salah satu KUD yang sudah cukup lama tidak melakukan kegiatan usahanya. Kepengurusan KUD nya pun sudah tidak aktif alias mati suri.

Namun, pada bulan Juni 2024 lalu, kata dia, ada masyarakat yang mengajukan untuk membuat kepengurusan baru dan ingin menghidupkan kembali KUD Sumber Padi tersebut. 

BACA JUGA:Perilakunya Kurang Baik saat Bertugas, Polres Karawang Bekuk Oknum Polisi yang Bikin Resah Warga

"KUD Sumber Padi sudah lama mati suri karena sempat kolaps, jadi ketika ada masyarakat yang ingin membuat kepengurusan yang baru, Dinkop UKM pun membantu memberikan bimbingan," kata Diah.

Ia menerangkan, berdasarkan data dari Kementrian Koperasi (Kemenkop), KUD Sumber Padi memiliki 9 aset dan utang kredit GLK sebesar Rp 153,7 juta. Dalam aturannya, bahwa pada periodesasi kepengurusan yang baru itu wajib melunasi utang dari periode kepengurusan lama. 

"Untuk KUD Sumber Padi ini, berdasarkan data dari Kemenkop, masih ada utang kredit GLK sebesar Rp 153,7 juta, yang masih belum dilunasi oleh periodesasi kepengurusan lama. Jadi kepengurusan baru ini yang harus melunasinya," ujar Diah.

Diah menuturkan, kredit GLK merupakan bantuan yang dikucurkan oleh Kementrian Keuangan melalui Kementrian Koperasi melalui bantuan kredit GLK (pembangunan gudang) untuk mendorong pengembangan kegiatan KUD.

BACA JUGA:Sekretariat DPRD Jabar Terima Studi Tiru Sekwan Provinsi Kalimantan Timur

"Jadi ini program bantuan yang dulu dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementrian Keuangan dan Kemenkop yang menjadi koordinatornya, ini bertujuan untuk pengembagan KUD," jelas Diah.

Ia memaparkan, berdasarkan Surat Edaran Kementrian Koperasi Nomor 85/Dep2/VII/2005 Tentang Prosedur Pelunasan Kredit GLK Bagi KUD, dijelaskan bahwa prosedur pembayaran kredit GLK bisa dicicil dari hasil penjualan per satu bidang tanah.

"Kemarin kan KUD Sumber Padi sudah menjual satu bidang tanah, kalau secara aturan di SE Kemenkop, dari hasil penjualan yang kemarin, KUD Sumber Padi bisa menyicil kredit GLK nya sebesar Rp 18,6 juta. Jadi tidak benar kalau Dinas minta uang, tetapi itu untuk membayar kredit GLK," tegas Diah.

Sedangkan untuk mekanisme pembayarannya, kata dia, bisa dilakukan melalui nomor rekening yang sudah ditentukan Kementrian Koperasi melalui Bank Bukopin, atau disebut juga rekening penerimaan kas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: